Polres Ungkap Peredaran Ganja di Lamtim

img
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja di wilayah hukum Polres Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse  Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

"Tersangka yang berhasil kami tangkap berinisial YY (19) warga Desa Pakuanaji, Kecamatan Sukadana," ujar Kapolres AKBP Wawan Setiawan didampingi Kabag Ops Polres Lamtim, Kompol Syouzar Nanda Mega dan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra saat memberikan keterangan pers senin (29-3-2021).

Dia mengatakan ungkap kasus itu terjadi pada Minggu 28 Maret kemarin di Desa Sukarajanuban, Kecamatan Batangharinuban.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang yang mencurigakan dengan membawa tas, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkusan berlakban warna coklat berisikan daun kering, batang dan biji diduga keras narkotika golongan I jenis ganja," kata dia. 

Dari pemeriksaan, barang bukti ganja itu sebanyak 1.650 gram. Petugas juga mendapatkan satu tas gendong warna hitam dan uang sebesar Rp1,5 juta.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos