MOMENTUM, Pringsewu--Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor:2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Sosialisasi yang diikuti aparatur pemerintah terkait dan para pemilik rumah kos itu, berlangsung di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30-3-2021).
Kegiatan dibuka Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Malian Ayub.
Sebagai narasumber: nggota DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan dan Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjianto.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat, terkait aturan usaha rumah kos.
"Keberadaan rumah kos saat ini sudah menjadi salah satu usaha perekonomian masyarakat. Karena itu, diperlukan aturan agar pengelolaan rumah kos berjalan dengan baik, dan tidak menimbulkan keresahaan masyarakat," kata Mailan.
Hal senada disampaikan Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori. Menurut dia, sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman pada masyarakat tentang penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.
"Melalui sosialisasi ini, kita berharapa tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos," kata Maulidin. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum