Dua Tersangka Belum Ditahan, Kejari Menggala Dinilai Lamban

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2019 di Kabupaten Tulangbawang. 

Penilaian itu disampaikan Direktur Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Tulangbawang, Junaidi Arsad, Rabu (31-3-2021).

Junaidi juga mempertanyakan tentang belum ditahannya dua tersangka kasus tersebut. Yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan serta Ketua Koperasi BMW Dinas Pendidikan.

"Berbicara tentang azas keadalilan, kenapa hanya dua yang ditetapkan tersangka. Kami minta Kejaksaan Negeri Menggala agar segera mengeksekusi atas penetapan tersebut," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut segera dituntaskan agar kepastian hukum. "Atau jangan-jangan ada tebang pilih," katanya.

Menanggapi hal tersebut,  Kasi Intel Kejari Menggala, Leonardo Adiguna bersama Kasi Pidsus Husni Mubarok, menjelaskan bahwa terkait hal tersebut yang paling penting, belum ditahan bukan berarti tidak akan dilakukan penahanan.

"Untuk melakukan penahanan itukan ada pandangan subjektif dan objektif, bisa kita tahan, misalnya karena pandangan penyidik bahwa tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, dan sejauh ini dilihat kedua tersangka masih kooperatif," jelas Leonardo.

Kemudian, lanjut Kasi Intel ini, bahwa dengan belum dilakukannya penahanan, bukan berarti prosesnya berhenti, tapi tetap  berjalan, karena dalam penyidikan ini ada tahap-tahapnya, seperti halnya pada tahap pengumpulan barang bukti, itu bisa saja ditahan, begitu pula pada penyerahan barang bukti, nantinya juga bisa ditahan, semua tergantung dari pada situasinya nanti.

"Karena masih banyak tahapnya, seperti pada saat ini masih pada tahap P 19, dan menuju tahap P 21, saat itu bisa saja kita tahan. Setelah tahap satu ini, baru masuk ke tahap kedua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa penuntut Umum, nanti disitu juga ada peluang untuk melakukan penahanan, dan pertimbangannya itu beda lagi, apakah perlu ditahan atau tidak," paparnya.

Lalu setelah itu dilimpahkan ke persidangan, di saat proses itu ada pula kewenangan bisa melakukan penahanan oleh pengadilan. "Yang jelas perlu dipahami, ini belum dilakukan penahanan, ya bukan karena mandek, masyarakat juga harus paham, maka saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mau melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menaikkan berita, karena perkara dan prosesnya ini tetap dan akan terus berjalan," kata Kasi Intel Kejari Menggala. (*).

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos