Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Bendara Merah Putih,

img
Ilustrasi.Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Aparat kepolisian Lampung Timur (Lamtim) menangkap SN, 29 tahun, tersangka pembakar bendara Merah Putih. 

Penangkapan warga Kecamatan Matarambaru, Lamtim, itu menurut Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Faria Arista, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, beralawal dari aktivitas tersangka yang diunggah di akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. 

Pada unggahan di media sosialnya –berdurasi 2 menit 8 detik– terlihat tersangka menginjak-injak dan membakar bendera Merah Putih menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera Republik Indonesia.

Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. 

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sebotol bekas minuman kapasitas 390 ml yang berisi cairan jenis premium, sebuah plastik bening ukuran satu kilogram berisi sisa cairan bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera merah putih dan kayu penyulut api yang telah terbakar serta 1 unit telepon genggam merek Samsung.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku nekat membakar bendera Negara milik orang tuanya karena sakit hati dengan pemimpin negara Republik Indonesia.

“Kami akan berkoordinasi dengan psikolog guna memerika kondisi kejiwaan tersangka,” jelas AKP Faria Arista. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos