MOMENTUM, Bandarlampung--Dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan diputuskan pada
Rabu (7-4-2021).
Hal itu diketahui dari siaran pers yang diunggah Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di laman resminya pada Selasa (6-4).
Putusan perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 tersebut akan dibacakan bersamaan
dengan 12 perkara lainnya yang juga ditangani oleh DKPP.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, agenda
pembacaan putusan terhadap 13 perkara dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu (KEPP) bertempat di Ruang Sidang DKPP, mulai pukul 09.30
WIB.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari
sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Ari dilansir dari laman dkpp.go.id.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Disidangkan
Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan
jalannya persidangan yang akan disiarkan secara langsung (live streaming) di akun facebook
DKPP.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP. Ini merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait dalam persidangan.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum