Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Disidangkan

img
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP secara virtual. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Majelis Alfitra Salam (dari DKPP RI), Senin (8-3-2021).

Perkara itu diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para komisioner Bawaslu Lampung tersebut diadukan terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang salah satu isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dalam membuat putusan tersebut, para teradu yang ketika itu bertindak sebagai majelis sidang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh termohon.

“Perlu saya sampaikan bahwa ada ketidak jujuran dari majelis waktu itu. Saksi ngomong a, tapi diputusan jadi z. Berbeda antara kesaksian dan putusan. Dalam aduan kami setidaknya ada di tujuh kecamatan yang seperti ini,” kata Rahmat Husein dalam persidangan.

Salah satu contoh yang disebutkan Husein adalah di Kecamatan Kemiling, bahwa saksi yang dihadirkan pelapor mengatakan lurah memberi perintah pada RT untuk merusak APK. Saksi itu atas nama Martono.

“Tapi dalam putusan, majelis Bawaslu mengatakan saksi martono tersebut menyatakan telah terjadi perbuatan menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya dalam bentuk memberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan bantuan covid,” ucapnya.

Dalam persidangan, turut hadir Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai pihak terkait.

Selanjutnya anggota majelis DKPP dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung: M Tio Aliansyah (unsur KPU) dan Solihin.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos