Tok, DKPP Putuskan Bawaslu Lampung Tidak Bersalah

img
Ketua Majelis DKPP Alfitra Salam saat membacakan putusan pada sidang penanganan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan keputusan, Rabu (7-4-2021).

Total 13 perkara yang diputuskan pada sidang yang disiarkan secara langsung (live streaming) di laman Facebook DKPP tersebut.

Salah satunya perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu tujuh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Dalam amar putusannya, majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salam menyatakan bahwa dalil pengadu tidak terbukti, dan teradu berhasil meyakinkan DKPP.

"Berdasarkan penilaian fakta, DKPP menyimpulkan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata anggota majelis.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya ketua majelis dalam sidang DKPP Alfitra Salam memutuskan empat hal:

"Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis. 

Kedua, memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu satu Fathikhatul Khoiriyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Lampung serta teradu dua dan seterusnya: Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya masing-masing sebagai anggota Bawaslu Lampung.

"Merehabilitasi nama baik teradu sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak diputuskan.

"Empat memerintahkan badan pengawas pilihan umum untuk mengawasi putusan ini," ucap majelis.

Baca juga: Diputus Tak Bersalah, Ketua Bawaslu Lampung Berucap Syukur

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung pada Senin (8-3-2021).

Perkara itu diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para komisioner Bawaslu Lampung tersebut diadukan terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang salah satu isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dalam membuat putusan tersebut, para teradu yang ketika itu bertindak sebagai majelis sidang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh termohon.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos