Diputus Tak Bersalah, Ketua Bawaslu Lampung Berucap Syukur

img
Ketua Bawaslu Lampung Fathikhatul Khoiriyah. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fathikhatul Khoiriyah berucap syukur. 

"Alhamdulillah, semoga semakin menguatkan kewenangan yang dimandatkan oleh Undang-Undang dan kami bisa lebih maksimal serta profesional dalam menjalankan tugas," kata Khoiriyah melalui pesan whatsapp.

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa para komisioner Bawaslu Lampung tidak bersalah.

Sidang pembacaan putusan DKPP tersebut disiarkan secara langsung (live streaming) di laman facebook DKPP pada Rabu (7-4-2021).

Dalam amar putusannya, majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salam menyatakan bahwa dalil pengadu tidak terbukti, dan teradu berhasil meyakinkan DKPP.

Baca juga: Tok DKPP Putuskan Bawaslu Lampung Tidak Bersalah

"Berdasarkan penilaian fakta, DKPP menyimpulkan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata anggota majelis.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya ketua majelis dalam sidang DKPP Alfitra Salam memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya serta merehabilitasi nama baik tujuh komisioner Bawaslu Lampung.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung pada Senin (8-3).

Perkara itu diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para komisioner Bawaslu Lampung tersebut diadukan terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang salah satu isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dalam membuat putusan tersebut, para teradu yang ketika itu bertindak sebagai majelis sidang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh termohon.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos