MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan
hanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di kota setempat juga menyisakan anggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Dari total Rp39 Miliar
anggaran KPU kota setempat yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD), terdapat Rp4,4 miliar anggaran yang tidak terpakai.
Ketua KPU Kota Bandarlampung
Dedy Triadi membenarkan hal tersebut. Menurut Dedy, dalam pelaksanaan Pilkada
tahun 2020, pihaknya mengedepankan efisiensi anggaran.
Dedy menyebut, anggaran sisa
terdapat dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang mayoritas menjadi e-katalog.
“Pagu untuk e-katalog itukan
rata-rata lebih rendah,” ujar Dedy saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui
sambungan telepon, Senin sore (19-4-2021).
Selain itu, adanya anggaran
yang tersisa karena beberapa kegiatan sosialisasi yang semula tatap muka,
menjadi virtual.
Lebih lanjut Dedy mengatakan
bahwa sisa anggaran Pilkada sebesar Rp4,4 miliar tersebut telah diserahkan ke
Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Penyerahan sisa anggaran Pilkada
2020 bersamaan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran ke
pemkot setempat pada Jumat (16-4).
Di
waktu bersamaan, KPU setempat juga menyerahkan buku bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi pada Walikota Bandarlampung Eva
Dwiana.
Baca juga: Sisa Anggaran Pasca Pilkada di Bawaslu Segera Dikembalikan ke Pemkot
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota
Bandarlampung Candrawansyah juga menyatakan bahwa di organisasi yang dia pimpin
terdapat pula sisa anggaran Pilkada sekitar Rp1,1 miliar. Sisa anggaran
tersebut akan segera dikembalikan ke pemkot setempat.
“Memang belum kami kembalikan, sedang berproses. Karena untuk Bawaslu pengembaliannya (ke kas daerah) akan dilakukan serentak se-Lampung. Pada dasarnya kami sudah siap (mengembalikan),” jelas Candra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (19-4).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum