KPU Kota Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada, Bawaslu Segera Menyusul

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi bersama anggotanya saat menyerahkan LPJ Anggaran Pilkada tahun 2020 ke Walikota Eva Dwiana. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan hanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kota setempat juga menyisakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dari total Rp39 Miliar anggaran KPU kota setempat yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terdapat Rp4,4 miliar anggaran yang tidak terpakai.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi membenarkan hal tersebut. Menurut Dedy, dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, pihaknya mengedepankan efisiensi anggaran.

Dedy menyebut, anggaran sisa terdapat dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang mayoritas menjadi e-katalog.

“Pagu untuk e-katalog itukan rata-rata lebih rendah,” ujar Dedy saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Senin sore (19-4-2021).

Selain itu, adanya anggaran yang tersisa karena beberapa kegiatan sosialisasi yang semula tatap muka, menjadi virtual.

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa sisa anggaran Pilkada sebesar Rp4,4 miliar tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Penyerahan sisa anggaran Pilkada 2020 bersamaan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran ke pemkot setempat pada Jumat (16-4).

Di waktu bersamaan, KPU setempat juga menyerahkan buku bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi pada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Baca juga: Sisa Anggaran Pasca Pilkada di Bawaslu Segera Dikembalikan ke Pemkot

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah juga menyatakan bahwa di organisasi yang dia pimpin terdapat pula sisa anggaran Pilkada sekitar Rp1,1 miliar. Sisa anggaran tersebut akan segera dikembalikan ke pemkot setempat.

“Memang belum kami kembalikan, sedang berproses. Karena untuk Bawaslu pengembaliannya (ke kas daerah) akan dilakukan serentak se-Lampung. Pada dasarnya kami sudah siap (mengembalikan),” jelas Candra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (19-4).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos