MOMENTUM, Waykanan--MF (41), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan dibekuk anggota polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba.
"Oknum pegawai itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Waykanan di perumahan dinas lapas setempat usai membeli nasi bungkus, Senin (19-4) malam sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda, Selasa (20-4-2021).
Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat soal peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeribaru yang dilakukan oknum pegawai Lapas kelas II B Waykanan.
"Menindakanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeribaru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan," ujarnya.
Tiba di lokasi, Iptu Mirga Nurjuanda melanjutkan, petugas berhasil menghentikan seorang laki-laki berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di gang pertama menuju Lapas Kelas IIB Waykanan.
Petugas selanjutnya menghentikan dan melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya. Dari pemeriksaan ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF, berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,91 gram.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di perumahan dinas tempat tinggal MF dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum