Waykanan Komitmen Dukung Pencegahan Korupsi Terintegritas

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerima penyerahan 22 sertifikat Hak Pakai dari Pemprov Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Waykanan komitmen mendukung program Pencegahan Korupsi yang dicanangkan pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya usai mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama KPK. Rakor berlangsung Gedung Pusiban Kantor Pemprov Lampung, Selasa (20-4-2021).

Menurut Adipati, upaya pencegahan korupsi tidak harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh pemerintah daerah: provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, Pemkab Waykanan akan senantiasa mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara terintegrasi.

Sebelumnya, pada rakor tersebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango  menyampaikan terkait wewenang lembaga antirasuah itu yang  antara lain termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pada pasa 6 Undang-Undang tersebut dijelaskan KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, tindak pidana korupsi. Kemudian, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga bertugas memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, supervise terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Ada delapan program intervensi pencegahan korupsi di pemerintah daerah, yaitu: manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah. Kemudidan: manajemen aset daerah, APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan penganggaran APBD," paparnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada kesempatan itu meminta kepala daerah menertibkan pajak daerah, khususnya Pajak Air Bawah Tanah dengan perhitungan tidak memberatkan para pengusaha. 

Gubernur Lampung juga mengajak para kepala daerah untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencegahan korupsi.

Di sela rakor tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Pemerintah Provnsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT PLN (Persero) dari

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kabupaten Waykanan menerima 22 Sertifikat yang terdiri dari: sebelas Sertifikat Hak Pakai Pemprov, tujuh Sertifikat Hak Pakai Pemkab/Pemkot dan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan PLN. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos