MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung gigit jari. Tahun ini, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gagal diraih kembali.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemkot tahun anggaran 2020 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal itu disebabkan adanya permasalahan baik dalam penyajian materi maupun dalam pos laporan keuangan.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana membenarkan kegagalan tersebut, usai keluar dari Gedung BPK di Jalan Pangeran Emir M. Noor, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis (6-5-2021).
Kegagalan meraih WTP disebabkan banyaknya pengalihan program kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terkait refocusing anggaran penanganan covid-19.
“Tahun depan WTP akan kita rebut kembali. Jadi jangan putus asa. Terutama para OPD di Bandarlampung yang selama ini sudah bekerja maksimal,” ujar Eva, kemarin.
Eva juga mengapresiasi kinerja seluruh OPD yang sudah berusaha maksimal. “Apa pun hasil yang didapat saat ini merupakan hasil kerja keras semua pihak,” jelasnya.
Sayang, Andri Yogama Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada empat jenis opini yang dikeluarkan BPK.
Yakni; Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Diketahui, sebelumnya pemkot Bandarlampung sudah sepuluh kali berturut- turut meraih WTP. Dimulai dari LHP terhadap laporan keuangan pada tahun 2009 hingga 2019.
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum