Harianmomentum--Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima tersangka yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka: WL (23) dan
HR (20) warga Olo Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, EJ (23) dan SS (29)
warga Jalan Wr Supratman, Kecamatan Telukbetung Selatan dan MFR (27) warga
Jalan Re Martadinata, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba
Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I Ditnarkoba Polda
Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, kelima tersangka tersebut
berhasil ditangkap saat berada di tiga lokasi yang berbeda, Kamis (14/9) lalu.
“Pertama kami menangkap MFR,
EJ dan SS saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Jalan Keramat Baru,
Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung. Kami juga
mengamanan barang bukti alat hisap sabu (bong), satu bundel plastik sisa pakai
dan satu buah alat timbangan,” jelasnya, Minggu (17/9).
Setelah itu, ia melanjutkan,
pihaknya kembali melakukan pengembangngan dan berhasil menangkap WL dan HR saat
berada dirumahnya masing-masing. Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti satu buah plastik sisa pakai.
“Kelima tersangka ini
merupakan penyalahgunaan, pengedar dan bandar narkoba. Mereka kami tangkap
berdasarkan informasi dari masyarakat dan untuk saat ini kasusnya masih kita
kembangkan untuk menangkap bandar narkoba diatasnya,” terangnya.(red)
Editor: Harian Momentum