Praperadilan, Kejagung Buka Suara Soal Modus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

img
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah. Penerimaan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan hasil tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan, Tim Hukum Kejagung menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam dalil gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie, khususnya mengenai konstruksi hukum penetapan tersangka. Pihak Febrie dinilai memperlakukan istilah trading in influence (dagang pengaruh) sebagai rumusan delik tersendiri yang dijadikan dasar tunggal penetapan status tersangka.

"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon," tegas tim hukum Kejagung di hadapan majelis hakim.

"Penyebutan istilah itu digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," lanjutnya.

Uraian Modus Operandi dan Penerimaan Aset

Kejagung memperjelas bahwa istilah trading in influence semata-mata dipakai untuk menerangkan gambaran modus penerimaan keuntungan ilegal oleh Pemohon.

"Hal tersebut dapat dilihat secara tegas dan jelas dari uraian penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau benda/barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," paparnya.

Kejagung meminta hakim menolak dalil dari pihak Febrie karena dinilai salah kaprah dalam memahami konstruksi hukum.

"Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka, dan telah meminta hakim praperadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tambah tim hukum Kejagung.

Kubu Febrie Minta Penahanan Dibatalkan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna memprotes dan meminta hakim tunggal membatalkan status penahanan yang dilakukan oleh Kejagung.

Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos