Mantan Kadis PUPR Dituntut Tujuh Tahun Penjara

img
Sidang kasus korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19-5-2021).

Jaksa menyatakan terdakwa Hermansyah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memungut fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 agar mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Hermansyah Hamidi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,050 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar biaya uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

"Yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi," ujar Taufiq.

JPU Taufiq mengatakan, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.

JPU Taufiq menambahkan kedua terdakwa mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee tersebut agar Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos