Tetapkan 10 Orang, Polisi Tahan Sembilan Tersangka Perkara Pembakaran Polsek Candipuro

img
Kasus pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang dan menahan sembilan tersangka dalam perkara pengerusakan Polsek Candipuro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sembilan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang dikembalikan ke orang tuanya lantaran masih di bawah umur, kendati proses penyidikan tetap lanjut.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut.

Baca juga: Massa Bakar Polsek Candipuro

"Sampai dengan hari ini Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," ujar Pandra, Jumat (21-5-2021).

Pandra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20-5) kemarin, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Pasca Insiden Pembakaran, Kapolsek Candipuro Dimutasi

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Selain itu, tersangka J dan SA juga diketahui terjerat perkara pencabulan anak di bawah umur di Polres Lampung Selatan. 

Kemudian tersangka berinisial S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Lalu tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," kata Pandra.

Pandra menambahkan, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya berinisial SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka dan diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan Mapolsek Candipuro. 

Sementara dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat terjadi peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro.

"Keterangan dari RH dan RM ini dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," jelas Pandra.

Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat.(**)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara itu yaitu:

- Satu unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM. 

- Satu unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK. 

- Satu unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S. 

- Satu buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. 

- Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.

- Pecahan kaca Neon Box  jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.

- Batu batu yang digunakan massa.

- foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro.

- Pakaian yang di gunakan oleh para tersangka.

- Video live streaming tersangka S.

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos