MOMENTUM, Baradatu--Pagi itu, beberapa tenda berdiri di lapangan Kampung Banjarbaru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Sejumlah orang mengenakan pakaian batik, duduk di belakang meja. Sekilas tampak seperti panitia penerima tamu dalam acara resepsi pernikahan. Walau begitu, sama sekali tak tampak suasana ramai seperti acara resepsi pernikahan.
Sekitar pukul 8.00 WIB, tampak beberapa orang mulai datang ke lokasi tersebut. Pakaian mereka juga biasa saja, tak seperti tamu undangan resepsi pernikahan. Kegiatan di lapanga Kampung Banjarbaru, Kecamatan Baradatu itu memang bukan acara resepsi pernikahan. Melainkan pemungutan suara pemilihan kepala kampung serentak .
Hari itu (27 Mei 2021), Kabupaten Waykanan memang sedang menyelenggarakann pemilihan kepala kampung serentak. Agenda demokrasi tersebut digelar pada 85 kampung dari 15 kecamatan di Kabupaten Waykanan.
Suasana pilkakam kali ini memang tampak berbeda. Tak ada keramain warga di lokasi tempat pemungutan suara (TPS), seperti saat sebulum adanya pandemi covid-19.
Waktu kedatangan warga untuk memberikan hak pilih di TPS juga sudah diatur, untuk menghindari terjadinya kerumunan yang bisa memicu penularan covid-19.
Jarak antrian warga dalam proses pendaftaraan atau pendataan untuk memberikan hak suara di lokasi TPS juga di atur minimal satu meter.
Setiap warga yang datang ke TPS wajib mengenakan masker. Selanjutnya, , satu persatu diperiksa suhu tubuhnya menggunkan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun oleh panitia pilkakam. Sebelumnya, saat memasuki lokasi TPS warga jug diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer di tempat yang telah disediakan.
Semua proses tersebut adalah bagian dari penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkakam serentak tahun 2021 di Kabupaten Waykanan.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, agenda pilkakam tersebut semestinya digelar pada tahun 2020. Namun, tertunda karena pandemi covid-19 melanda.
"Pilkakam gelombang ketiga tahun 2020 yang tertunda akibat pandemi covid-19. Karena itu, meski sekarang masih dalam suasana pandemi, agenda ini tetap harus kita laksanakan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata bupati saat meninjau proses pemungutan suara pilkakam serentak.
Dia menerangkan, penerapan prokes dalam agenda pilkakam itu mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor; 72 tahun 2020, tetang pelaksanaan pemilihan kepala desa/kampung di tengah situasi pandemi.
"Untuk melaksanakan pilkakam serentak ini dilakukan perubahan Peraturan Bupati menyesuaikan dengan Permendagri tersebut, antara lain: setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan 500 daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suara. Proses pemungutan suara juga menerapkan protol kesehatan secara ketat," terangnya.
Penerapan prokes untuk mencegah penularan covid-19, bukan hanya berlaku bagi warga yang akan memberikan hak suara. Seluruh panitia dan aparat yang terlihat dalam pilkakam pun wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum pemungutan suara, seluruh panitia pilkakam termasuk aparat keamanan sudah menjalani rapid tes antigen covid-19," ungkapanya.
Bupati berharap, tidak ada penularan covid-19 dalam proses pilkakam tersebut. "Mari kita jadikan pilkakam ini sarana kampanye untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ajaknya. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum