KPK Dalami Dugaan Suap kepada Mantan Penyidiknya

img
Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami dugaan suap oleh Anggota DPR RI asal Lampung Aziz Syamsudin kepada mantan penyidik KPK dari kepolisian, Stephanus Robin Pattuju.

Aziz Syamsudin disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Stepanus Robin agar tidak melanjutkan penyelidikan dan penyidikan perkara suap mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Aziz juga disebut melobi pemerintah pusat dan mendapatkan fee sekitar 8 persen dari besaran DAK Lampung Tengah tahun 2017 melalui orang kepercayaannya yakni Aliza Gunado mantan Direktur Bisnis PT Jasa Lampung Utama.

Penyerahan uang tersebut terbongkar dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (31-5) lalu. Bahkan, Robin langsung diberhentikan tidak dengan hormat sebagai penyidik KPK dalam hasil sidang etik saat itu juga.

"Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap tsk SRP (Stephanus Robin Pattuju), proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (2-6-2021).

Ali Fikri mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan, termasuk informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik.

Menurut Ali Fikri, terkait uang Rp3,15 miliar tersebut masih didalami, dan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkara yang terus berjalan.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya/rilis

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos