MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Agama RI resmi membatalkan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 2021.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tertanggal 3 Juni.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Lampung Ansori F Citra mengatakan, berdasarkan keterangan Menteri Agama RI, keputusan itu diambil lantaran waktunya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan ibadah haji.
"Di samping karena Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian diizinkan atau tidak, dan dilihat ketersediaan waktu maka pemerintah mengambil sikap bahwa ibadah haji ditunda," Ansori, Kamis (3-6-2021).
Dia menjelaskan, jumlah JCH Lampung yang rencananya berangkat di tahun 2021 mencapai 6.636 orang.
"Jemaah yang rencananya diberangkatkan ini sebenarnya mereka yang tunda di tahun 2020. Tapi karena gagal, otomatis tertunda lagi," jelasnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum