Visum Belum Keluar, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Aparat kepolisian belum menangkap empat tersangka pelecehanan seskual anak di bawah umur karena visum korban belum keluar.

Hal itu disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Brigadir Arif Darmawan saat dikonfirmasi kasus yang menimpa korban warga Kecamatan Labuhanratu, Lamtim.

Baca Juga: 4 Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Masih Keliaran

Padahal, menurut orang korban, anaknya sudah divisum di Rumah Sakit Sukadana, Lamtim pada 7 Mei 2021. 

"Benar mas. Kendala kami ada divisum. Alasannya (pihak rumah sakit) belum ditandatangani dokter," ujar Arif kepada harianmomentum.com, Rabu 9 Juni 2021.

Aparat kepolisian juga mempertanyakan, visum korban sudah sebulan namun juga belum selesai. "Kami berharap, hasil visum korban dapat keluar minggu ini sehingga kami dapat melakukan upaya jemput paksa kepada terlapor," katanya.

Menurut dia, dari empat terduka pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun itu, yang sudah diketahui tiga orang. "Kalau sudah keluar hasil visumnya akan segera kami amankan," katanya. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos