MOMENTUM, Banjit--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan membekuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di wilayah hukum setempat.
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka di Kampung Banjarratu Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan.
"Berangkat dari informasi itu, petugas langsung menyelidiki dan mendapatkan buron pencurian di kediamannya," kata Kasat Reskrim Iptu Des Herison, Selasa (6-7-2021).
Menurut dia, tersangka bukan hanya DPO, namun juga target operasi (TO) Polres dalam Operasi Sikat Krakatau 2021.
"Penangkapan itu merupakan tindaklanjut kasus yang terjadi pada Rabu 11 November 2020 silam. Atas kerjasama antara Tekab Polres dengan Polsek Banjit akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Des Herison.
Kini, tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum