'Nyanyian Sang Sopir' Giring NR dan AB ke Polisi

img
ilustrasi sabu-sabu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi membeberkan penangkapan NR dan suami AB dalam kasus narkoba.

Dari penjelasan polisi, Kamis (8-7-2021, diketahui NR ditangkap tidak bersamaan dengan AB. Polisi menangkap NR terlebih dahulu, sementara AB menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada tiga tersangka dalam perkara itu. Yaitu ZN (43) sopir, NR/RA (31) dan AAB/AB (42). 

Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa NR sering menggunakan sabu. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. 

"Kemudian petugas mengamankan ZN, sopir keluarga RA dan AAB pada Rabu (7-7) pagi," kata Yusri Yunus saat menggelar pers rilis, Kamis (8-7).

Dari tangan ZN, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu. 

Pengakuan ZN, sabu itu adalah milik NR. Polisi lalu mendatangi rumah NR di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di rumah tersebut, polisi hanya mendapati NR. Dari penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat isap sabu. NR mengaku sering mengisap sabu bersama suami AB.

Alhasil NR dan ZN dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat. 

Di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, NR lalu menghubungi AB. 

"Setelah isya, AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri Yunus. 

Setelah dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, hasinya menyatakan positif metaphetamine atau sabu.

"Untuk lebih memastikan, yang bersangkutan kita cek lab darah dan rambut. Kami masih mendalami berapa lama makai. Pengakuan aawal sekitar 4-5 bulan. Ini masih terus kami dalami," beber Yusri Yunus. 

Hingga kini polisi masih memburu pemasok barang haram itu ke NR dan AB.(**)

Editor: Agus Setyawan/suaracom






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos