Bandarlampung PPKM Darurat, Seluruh Pusat Perbelanjaan Ditutup

img
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca ditetapkan sebagai salah satu daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pusat perbelanjaan di Bandarlampung ditutup sementara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers, Jumat (9-7-2021).

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM Mikro darurat di 15 kabupaten/kota, termasuk Bandarlampung mengikuti aturan di Pulau Jawa dan Bali. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021.

Baca juga: Bandarlampung PPKM Darurat

Dia menjelaskan, kegiatan untuk pusat perbelanjaan di daerah PPKM darurat ditutup sementara. "Kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen," jelasnya.

Untuk tempat makan dan minum hanya diperbolehkan melayani pesan antar. Tidak diperkenankan untuk makan di tempat.

Begitu juga tempat ibadah (masjid, gereja, Pura, Vihara) tidak melaksanakan ibadah bersama selama PPKM Darurat. "Mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing. Lalu fasilitas umum ditutup sementara," terangnya.

Selain itu, kegiatan perkantoran juga 100 persen kerja dari rumah (work from home). Kecuali sektor esensial bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan lainnya bisa menerapkan kerja di kantor (work from office) 50 persen.

Untuk transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Lalu, aktifitas kegiatan belajar mengajar melalui online. (*)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos