Mulai Senin, Bandarlampung PPKM Darurat

img
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto saat diwawancarai.

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya Kota Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto usai Rapat Koordinasi PPKM Mikro bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Jumat (9-7-2021).

Menurut Fahrizal, penerapan PPKM mikro darurat itu akan dimulai pada Senin (12-7-2021) mendatang. "Ini akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri dan berlakukan mulai Senin," ujarnya.

Dia menyebutkan, penetapan itu berdasarkan empat indikator: peningkatan kasus covid-19 sepekan terakhir, hunian tempat tidur pasien di atas 60 persen, assessment kesehatan level 4 dan capaian vaksin dibawah 50 persen.

"Jadi berdasarkan empat itu, dilakukan penelitian oleh pusat. Dan ditetapkan ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan PPKM Mikro darurat," jelasnya.

Karena itu, Fahrizal mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi bersama Forkopimda dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana akan berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Nanti pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif bersama walikota dan fokopimda. Supaya pelaksanaan PPKM Mikro darurat itu bisa berjalan," tuturnya.

Dia pun menegaskan, Pemerintah Ptovinsi (Pemprov) Lampung akan berusaha keras untuk menurunkan kasus aktif covid-19 dalam dua pekan.

"Biasanya kan itu dua minggu berlakunya. Jadi kita harus bekerja keras supaya selama dua minggu ini bisa menekan kasus," sebutnya.

Meski demikian, dia belum dapat menyebutkan terkait teknis penetapan PPKM Mikro Darurat. "Kita tunggu Instruksi Mendagrinya. Tapi kalau melihat di Jawa itu kan ketat. Seperti work from home (kerja dari rumah) 100 persen," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos