MOMENTUM, Krui--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dihadiri Bupati Pesibar Agus Istiqlal secara virtual, Senin (12-7-2021). Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda pertanggungjawabawan APBD tersebut.
"Selanjutnya hasil persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah pusat untuk dievaluasi. Kita berharap proses evaluasi di provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu untuk kesinambungan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat," kata bupati.
Sebelumnya bupati menyampaikan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tidak terlepas dari berbagai kendala. Terutama keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya. Namun berkat kerja keras, dukungan dan peran aktif semua pihak, khusus DPRD, pelaksanaan APBD tahun 2020 dapat berjalan optimal.
"Rapat paripurna hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Sudah sepatutnya kita bersyukur, seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan seluruh elemen untuk lebih berperan aktif membantu upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani pandemi covid-19.
"Kita semua harus bersatu dalam memerangi pandemi covid-19 ini dengan menjadi motivator sekaligus contoh kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan," ajaknya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesibar Nazrul Arif itu juga diikuti jajaran forum komunikasi pimpinan daerah dan sejumlah pejabat pemkab setempat. (**)
Laporan: agung sutrisno
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum