DPRD Lamsel Sahkan Raperda Pendirian Perusahaan Daerah

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

MOMENTUM, Kalianda--DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat yang digelar secara daring, Senin (12-7-2021).

Kedua raperda itu, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lamsel Perseroan Daerah Lamsel Maju, dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lamsel maju.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut rapat pada 8 Februari 2021.

"Kedua raperda telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti, " katanya.

Pimpinan sidang beserta delapan anggota fraksi yang hadir menyetujui dua raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Di tempat terpisah, Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengapresiasi kepada anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja keras membahas raperda tersebut.

Tak lupa, Nanang menyampaikan untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan peraturan bupati (perbub) atas perda tersebut.

"Peraturan daerah yang telah di tetapkan, Insyaallah dengan kebersamaan dan gotong royong untuk membangun Lamsel. dengan adanya BUMD ini, harapan dari teman-teman DPRD Lamsel akan menjadi suatu percontohan yang baik di provinsi lampung, " tutur Nanang.

"Mudah mudahan dengan kebersamaan ini Lampung Selatan bisa lebih maju lagi," harap Nanang seraya menutup sambutannya. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos