Lamsel Ajukan Pinjam Dana Rp90 Miliar ke PT SMI

img
Bupati Lamsel Nanang Ermanto memaparkan rencana peminjaman dana Rp90 miliar dalam rakor virtual dengan jajaran PT SMI

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan meminjam dana Rp90 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Rencana peminjaman dana itu disampaikan Bupati Lamsel dalam rapat koordinasi (Rakor) antara jajaran pemkab setempat dan PT SMI, Rabu (21-7-202). Rakor yang berlangsung secara virtual itu juga dihadiri Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Poltak P dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Nanang menyebut, dana pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.

Rinciannya: Rp40.831.330.000 untuk peningkatan jalan koridor sepanjang 20,71 kilometer mulai dari Simpangserdang-Jatibaru-Talangjawa hingga perbatas dengan Kabupaten Lampung Timur.

Peningkatan jalan koridor sepanjang 26,12 kilometer, mulai dari Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas sebesar Rp49.168.670.000.

“Manfaat dari pembangunan jalan tersebut untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” kata Nanang.

Dalam pelaksanaan program tersebut, melibatkan inspektorat kabupaten.

“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. In Shaa Allah, tahun 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.

Kepala Divisi  Pembiayaan Publik PT SMI Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak covid-19 terhadap perekonomian.

“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” kata Erdian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, maka akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.

Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lamsel.

“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman. (**)

Laporan: Endri

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos