Penumpang KAJJ Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi Covid-19

img
Petugas kesehatan saat menunggu pengguna kereta di stasiun untuk menerima vaksin COVID-19.

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib menunjukkan kartu vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu diutarakan Pelaksana harian Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Asparen melalui keterangan tertulisnya yang diterima harianmomentum.com, Minggu (1-8-2021).

Dalam rilis tersebut PT KAI Divre IV Tanjungkarang mewajibkan para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi covid-19, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api. 

Asparen mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Asparen.

Dia mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Dia menuturkan, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Dikatakannya, pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

"Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes covid-19 yang Negatif," tuturnya.

Asparen menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.(**)

Laporan: Ira Widya/rilis

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos