MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali dilanjutkan hingga 9 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers secara online, Senin (2-8-2021).
Kebijakan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 itu diambil dengan mempertimbangan perkembangan indikator kasus covid-19.
"Dengan mempertimbangan perkembangan kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Presiden menegaskan, perpanjangan itu dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat di beberapa provinsi.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktifitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong mempercepat penyaluran bantuan sosial," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum