MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memperketat penyekatan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan mengatakan, telah menambah dua titik penyekatan. Sehingga yang sebelumnya hanya empat kini menjadi enam/
"Jadi, kita tambah penyekatan di dua titik, Jalan Kota Raja tepat di depan Plaza Pos Tanjungkarang serta Jalan Pangeran Antasari, di depan Perumahan Bukit Kencana," kata Rohmawan, Minggu (15-8-2021).
Menurut dia, penyekatan di enam ruas jalan protokol Kota Bandarlampung itu, diberlakukan sejak 15 hingga 23 Agustus mendatang.
"Sedangkan, waktu pelaksanaannya, setiap hari yang dimulai dari pukul 07.00 hingga 23.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, terkait penyekatan yang telah diberlakukan di lima akses pintu masuk Kota Bandarlampung, tidak ada penambahan.
"Hanya saja, jam peberlakuannya saja yang ditambah, jika sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB. Saat ini hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum