Tim Pemprov Validasi KLHS RPJMD Lamsel

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengikuti rapat validasi KLHS RPJMD.

MOMENTUM, Kalianda-- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 memasuki tahap penilaian validasi tim Provinsi Lampung.

Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD tersebut berlangsung secara daring, Rabu (25-8-2021). Dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Validasi KLHS, Murni Rizal.

Bupati Nanang Ermanto, Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Thamrin, beserta sejumlah pejabat. Mengikuti rapat dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat.

Pada kesempatan itu, Murni Rizal berharap rapat dapat memberikan validitas terhadap KLHS RJMD Lampung Selatan Tahun 2021-206.

“Kami mengucapakan terima kasih sekaligus mengapresiasi Pak Bupati Lampung Selatan dan Wakil Bupati yang hadir secara langsung. Ini artinya, KLHS RJMD diharapkan bisa lebih maksimal diselesaikan dan mendapat validitas,” katanya.

Sementara, Nanang mengatakan, Pemkab Lamsel berkewajiban membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD untuk mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD.

Untuk itu, sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen KLHS RPJMD, pihaknya mengajukan permohonan penilaian validasi kepada Tim Penilai.

“Dengan penilaian validasi ini, kami berharap akan lebih memberikan penyempurnaan terhadap dokumen KLHS RPJMD Lampung Selatan,” ujarnya.

Sehingga dokumen KLHS RPJMD dapat memberikan manfaat yang besar dalam mendukung pembangunan di Lamsel.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat validasi tersebut, dokumen KLHS RPJMD tersebut dinyatakan sesuai PP No 46 Tahun 2016, Permendagri No 7 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan RPJMD Berwawasan Lingkungan.

“Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dapat dinyatakan valid dengan catatan bahwa saran dan perbaikan rapat hari ini akan diperbaiki dan disetujui oleh Tim Validasi," ucap Asnuri Hadi Broto, membacakan hasil rapat validasi mewakili Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung. 

Rapat yang dimoderatori Dwi Tyastuti,  Plt Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, dihadiri Tim Validasi KLHS RPJMD Provinsi Lampung.

Mereka yakni, Maryuna Pabutungan selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandarlampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Edison, selaku Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung, dan Erdi Suroso, selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung. 

Lalu, Ahmad Santi Anom, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Lampung serta Asnuri Hadi Broto selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos