MOMENTUM, Bandarlampung--Pekan depan, Pemkot Bandarlampung akan melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, simulasi PTM terbatas dilaksanakan setiap kecamatan satu sekolah yang dipilih sebagai contoh.
"Setiap kecamatan, satu sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang akan ditunjuk menggelar simulasi PTM terbatas," kata Eva, Kamis (9-9-2021).
Sedangkan teknis pelaksanaannya, pihak sekolah telah menyekat serta menjaga jarak antara masing-masing siswa. Jumlah siswa juga dibatasi, 50 persen dari kapasitas kelas.
"Jika satu kelas menampung 30 siswa, maka saat PTM terbatas hanya 15 siswa yang hadir, sisanya akan bergantian setiap hari," terangnya.
Menurut dia, simulasi PTM terbatas itu hanya berlangsung selama dua jam. Diberlakukan bagi siswa kelas VI sekolah dasar (SD) dan IX sekolah menengah pertama (SMP).
"Kalau simulasi ini berjalan lancar, maka dapat dapat diikuti oleh siswa di bawah kelas VI SD dan IX SMP," sebutnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung Sukarma Wijaya menambahkan, akan menggelar rapat bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS), guna menentukan sekolah yang melaksanakan simulasi tersebut.
"Sekolah yang menjadi sampel simulasi PTM, ditetapkan melalui rapat MKKS," ujarnya.
Sedangkan, sekolah yang ditunjuk menggelar simulasi tersebut, akan ditetapkan melalui SPT Disdikbud Bandarlampung.
"Jika terdapat sekolah di luar SPT Disdikbud melaksanakan PTM, akan diberikan peringatan melalui surat teguran," tegasnya.
Menurut dia, pelaksanaan simulasi PTM terbatas itu, agar para siswa dapat menyesuaikan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Tetapi, hal ini akan dievaluasi. Kalau lancar, maka direncanakan penerapan kurikulum pembelajaran," jelasnya.
Meski demikian, Sukarma menyebutkan akan berhati-hati dalam melaksanakan PTM terbatas guna menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Karena para siswa yang akan mengikuti simulasi PTM terbatas ini, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid, melalui surat pernyataan," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum