Kejaksaan Geledah Rumah Dua Pejabat Pemkab Tulangbawang Barat

img
Tim Kejari Tulangbawang Barat melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah kediaman ASN Tulangbawang Barat. Foto: Ist.

MOMENTUM, Panaragan -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat melakukan penggeledahan dua rumah pejabat aktif di kabupaten setempat. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.

Kepala Seksi Intel Kejari Tulangbawang Barat (Tubaba) Ardi Herli Yansyah menerangkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan No: Print-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas pelaksanaan surat perintah penyidikan NO:PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

Tiga rumah yang digeledah adalah dua rumah Kadis Lingkungan Hidup Tubaba berinisial FS, yang berada di Perumahan Griya Kencana Blok H No 02 Kecamatan Rajabasakota, Kota Bandarlampung, dan rumah FS yang berada di Tulangbawang Barat yang beralamatkan di Tiyuh/Desa Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Sementara satu lokasi penggeledahan di rumah kediaman HT, di Tiyuh Tirtamakmur , Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. HT merupakan Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup, 2022-2024.

"Penggeledahan tiga titik lokasi tersebut kita laksanakan dalam waktu bersamaan 6 Oktober 2025 pada pukul 15:30 WIB, dan yang bertindak selaku ketua Tim yaitu Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi PB3R, dengan di dukung personil keamanan dari TNI," Kata Ardi Herli Yansyah, Mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Muhammad Iqbal, Senin 6 Oktober 2025.

Ardi menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan tersebut sebagai upaya dalam melengkapi alat bukti dugaan tindakan pidana korupsi yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tubaba pada kurun waktu tahun 2022-2024.

"Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan barang-barang dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindakan pidana korupsi serta untuk kepentingan penegakan hukum lainnya," katanya.

"Rangkaian kegiatan penggeledahan ini telah memenuhi ketentuan pormal hukum serta barang-barang yang di temukan oleh tim penyidik untuk selanjutnya akan di lakukan penyitaan serta di pergunakan untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya," terang Ardi. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos