MOMENTUM, Langsa – PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN), mengadakan forum diskusi dan pendampingan hukum terkait kontrak kerja sama bersama konsultan hukum perusahaan, BGN Law Firm.
Acara itu berlangsung di Ruang Rapat RSU Cut Meutia, Selasa (23/9/2025), dengan tujuan meningkatkan pemahaman karyawan dalam menganalisis serta menyusun kontrak guna memitigasi risiko hukum.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT CMN Waluyo beserta jajaran, Kepala RSU Cut Meutia dr. Hanafi Nasution beserta jajaran, serta perwakilan Klinik Cut Meutia.
Yasmid dari BGN Law Firm memimpin diskusi dengan dua topik utama: bedah kontrak dan teknik penyusunan kontrak. Ia menekankan pentingnya menganalisis isi perjanjian secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi hak dan kewajiban masing-masing pihak serta potensi risiko hukum. “Sangat penting untuk meninjau setiap klausul secara kritis agar tidak ada pasal yang merugikan atau menimbulkan multitafsir,” ujar Yasmid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan cara menyusun kontrak yang baik, yaitu dengan menggunakan bahasa hukum yang jelas, sistematis, serta mencantumkan unsur-unsur penting seperti objek perjanjian, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasi utama bagi perjanjian yang adil dan mengikat secara hukum.
Setelah pemaparan, sesi diskusi dilanjutkan dengan bedah kontrak-kontrak yang sudah ada di PT CMN, RSU Cut Meutia, dan Klinik Cut Meutia. Melalui sesi ini, seluruh peserta memperoleh kesempatan untuk mengevaluasi kembali perjanjian yang ada serta memperdalam pemahaman mereka dalam meminimalkan potensi kesalahpahaman di masa depan.
Direktur PT CMN, Ernwati, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan forum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. “Kami berharap forum ini dapat membantu PT CMN mengevaluasi setiap klausul secara cermat, terbuka, dan objektif. Dengan begitu, kontrak yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan selaras dengan hukum yang berlaku,” kata Ernwati. (**)
Editor: Muhammad Furqon