PTM Dimulai, Bupati Waykanan: Prokes Tidak Boleh Kendor

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya meninhua PTM terbatas di salah satu sekolah dasar

MOMENTUM, Blambanganumpu--Penurunan jumlah kasus positif covid-19, tidak boleh mengendorkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat meninjau pelaksanaan sistem pembelajaran tatap muka  (PTM) di SMP Negeri 1 Blambanganumpu, Senin (13-9-2021).

"Sekarang kita sudah bisa kembali belajar secara langsung di sekolah. Tapi semua haru tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, tidak boleh kendor, agar tidak terjadi penularan covid-19," kata bupati kepada para guru dan pelajar di sekolah tersebut.

Bupati menerangkan, sesuai aturan pelaksanaan PTM, setiap kelas maksimal hanya diisi 50 puluh persen jumlah siswa.  Jarak antar tempat duduk juga diatur seusai prokes.

"Kalau untuk jejang SD hingga SMA sederajat, maksimal hanya 50 persen jumlah siswa. Jadi PTM dilakukan secara bergilir. Sendangkan untuk jejang PAUD dan TK, diperbolehkan hanya lima murid dalam satu kelas," terangnya.

Selain tetap menerapkan prokes, para pelajar juga harus lebih dulu mendapat izin dari orang tua atau walinya untuk mengikuti PTM di sekolah.

"Jadi kalau belum ada izin dari orang tuanya, siswa tidak diperkenankan ikut PTM di sekolah. Semua aturan ini, agar pelaksanaan PTM berjalan lancar dan aman dari penularan covid-19," jelasnya.

Pelaksanaan PTM di sekolah akan dihentikan, jika melanggar aturan prokes yang ditetapkan.

Pelaksanaan PTM terbatas di sekolah itu, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat bernomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nommor: 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dari SMPN 1 Blambanganumpu, bupati melanjutkan peninjauan ke SDN 1 Bumiratu, Kecamatan Umpusemenguk dan SMK YP 17, Kecamatan Baradatu

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hingga Senin 13 September 2021, jumlah kasus positif covid-19 di Waykanan mencapai 858 orang. Dari jumlah tersebut, 778 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 67 orang. (**)

Laporan: novita sari

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos