MOMENTUM, Gedongtataan--Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan barang bukti tindak pidana yang disita sejak Desember 2020 hingga Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan barang bukti itu sebebagian dari penyalahgunaan narkotika.
"Kejahatan yang mendominasi, perkara narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara," ungkap Diana, Selasa (14-9-2021).
Menurut dia, pemusnahan barang bukti bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum tertentu, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
Simak Juga dikanal youtube: MOMENTUM Televisi
"Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum. Tindakan ini tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali," katanya.
Diana mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.
Sementara, Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut pemusnahan barang bukti itu sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat Kabupaten Pesawaran," terang kapolres.
Kejaksaan Negeri setempat menggunakan dua metode pemusnahan barang bukti: barang bukti narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan pembersih lantai ke dalam blender. Sementara, barang bukti dalam bentuk padat dan keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar di dalam drum.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum