Langkah DPP PKB Soal Perpres Ponpes Diapresiasi

img
Ketua Garda Bangsa Tanggamus Mujibul Umam.

MOMENTUM, Tanggamus--Langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pondok pesantren (Ponpes) diapresiasi. Salah satunya disampaikan pengurus Garda Bangsa Kabupaten Tanggamus, Rabu (15-9-2021).

"Terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Ponpes, merupakan upaya keras perjuangan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, atau yang biasa disapa Gus AMI dalam mengawal dan memperjuangkan pelaksanaan UU Ponpes tersebut hingga diterbitkan," kata Ketua Garda Bangsa Tanggamus Mujibul Umam.

Menurut dia, adanya Perpres maka perlu disyukuri bersama-sama, sebab sistem pendidikan Ponpes adalah hak yang tak terpisahkan dalam sektor pendidikan nasional. "Ini merupakan langkah awal menuju kemandirian pesantren," kata Mujib yang juga Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB..

Dia melanjutkan, terbitnya UU Ponpes merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB, hingga pada aspek implementatif sehingga UU Ponpes betul-betul terwujud nyata dalam kehidupan Pondok Pesantren.

"PKB dalam kepemimpinan GUS AMI memang sangat getol dalam memperjuangkan adanya dana abadi bagi Pondok Pesantren. Ini adalah wujud komitmen terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di nusantara sejak dahulu," ujar Mujibul.

Mujib menambahkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka mewajibkan pemerintah dalam penyediaan anggaran bagi pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren, yang bersumber dari dana pendidikan.

"Untuk itu, kami akan terus mengawal dan memantau kebijakan tersebut di daerah, hingga sampai bisa langsung untuk dapat diterapkan bagi Ponpes-Ponpes di Kabupaten Tanggamus.

Anggota DPRD Tanggamus itu juga menyatakan akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus agar mendukung terlaksana Perpres 82 tahun 2021 serta menyosialisasikan kepada ponpes yang ada di daerah setempat. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos