MOMENTUM, Waykanan - Polisi mengungkap dugaan motif penganiayaan yang menewaskan EF (41), petugas keamanan PT AKG Sungsang, di areal perkebunan kelapa sawit Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap AW (43), tersangka dalam kasus tersebut, penganiayaan diduga dipicu rasa tersinggung setelah korban menuduhnya hendak mencuri buah kelapa sawit.
Kapolres Waykanan AKBP Ramadhona mengatakan, saat kejadian AW mengaku berada di areal perkebunan bukan untuk mengambil buah sawit, melainkan mencari anaknya yang belum pulang.
"Tersangka mengaku tersinggung karena dituduh oleh korban hendak mencuri buah kelapa sawit atau brondolan. Padahal, menurut pengakuannya, tersangka berada di lokasi untuk mencari anaknya yang belum pulang," kata Ramadhona dalam konferensi pers di Mako Polres Waykanan, Jumat (14/8/2026).
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Percekcokan berlanjut dengan aksi saling dorong hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Security PT AKG Sungsang, AW Serahkan Diri ke Polisi
Akibat kejadian itu, EF mengalami sejumlah luka dan ditemukan meninggal dunia di Blok 12 perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026) malam.
Korban sebelumnya diketahui melakukan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor. Ia terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AW setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Waykanan pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket korban, dan sepatu putih sebelah kanan. Senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan masih dicari.
AW kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran serta motif dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Waykanan meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," tegas Ramadhona.(*)
Editor: Muhammad Furqon
