Kasus Tewasnya Security PT AKG Sungsang, AW Serahkan Diri ke Polisi

img
Konferensi pers Polres Waykanan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Waykanan - Polisi mengamankan AW (43), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, yang diduga menganiaya seorang petugas keamanan hingga meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang.

Korban berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang yang bekerja sebagai security PT AKG Sungsang. Ia ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam di Blok 12 perkebunan perusahaan, Kamis (13/8/2026).

Kapolres Waykanan AKBP Ramadhona mengatakan, peristiwa bermula ketika korban melakukan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di areal perkebunan.

Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi," kata Ramadhona saat konferensi pers di Mako Polres Waykanan, Jumat (14/8/2026).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandarlampung untuk menjalani autopsi.

Sementara itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap pihak yang diduga terlibat. Upaya tersebut akhirnya membuat AW menyerahkan diri.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, AW diantar keluarganya ke Satreskrim Polres Waykanan.

"Terduga pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan upaya penggalangan oleh pihak Kepolisian," ujar Ramadhona.

Saat ini AW menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Waykanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket korban, dan sepatu putih sebelah kanan. Pakaian korban masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara, sedangkan senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Waykanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar menahan diri serta tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi.

"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," tegasnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos