Grandong Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman Rp1 Juta

img
Tersangka penipuan dengan modus pura-pura pinjam sepeda motor.

MOMENTUM, Penengahan--Jajaran Polsek Penengahan menangkap Ian als Grandong (33), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) di kediamanya, Kamis (23-9-2021)

Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo mengatakan, Grandong diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor  BE 4829 OL milik Gozali (51), warga Desa Belambangan Kecamatan Penengahan yang terjadi pada Kamis (26-10-2017) sekira pukul 11.00 wib .

"Grandong ini DPO (buron) karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Gozali (51) Desa Belambangan Kecamatan Penengahan  pada Kamis (29-10-2017)," ujarnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (25-9-2021). 

Menurut Setyo, modus yang dipergunakan Grandong, dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi Reza (anak korban) bersama rekannya saat duduk di pinggir lapangan Desa Rawi dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda.

Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadianya ke Mapolsek Penengahan. " Imbuhnya.

Saat ditangkap kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp1 juta kepada Andi warga desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 4829 OL bersama STNK an Armana sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment