Target Pendapatan Daerah Lamsel Rp2,1 Triliun

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD secara daring.

MOMENTUM, Kalianda--Pemkab Lampung Selatan atau Lamsel menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Nota tersebut disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel secara daring dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Jumat (5-11-2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, didampingi tiga orang wakil ketua DPRD dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Rapat dihadiri 46 desan dari 50 anggota DPRD Lamsel.

Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022.

Disebutkan, pendapatan daerah Lamsel pada 2022 diproyeksikan sebesar Rp2,161 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp307,812 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,720 trilun, dan lainnya Rp133,433 miliar.

Sedangka belanja daerah pada 2022, kata Nanang, diproyeksikan sebesar Rp2,197  tiliun. “Belanja daerah diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, penanganan stunting, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan penanganan Covid-19, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, dan pariwisata,” ungkap Nanang.

Sedangkan, pembiayaan daerah pada 2022, terdiri dari pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju.

"Nota pengantar rancangan KUA PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022," katanya.

Bupati Nanang berharap, nota pengantar rancangan KUA PPAS tersebut dapat dibahas, dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

Nanang mengatakan, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022,” kata Nanang.

Tak lupa, Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamsel yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan.

“Semoga semangat kemitraan dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Sehingga menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan lebih baik pada masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, disisi lain, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 ditingkat komisi dan badan anggaran.

Hal itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. Delapan Fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Meski demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos