Polisi Waykanan Tangkap Tersangka Pencabul Anak

img
Polisi tangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Waykanan--Anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan menangkap dua terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25-11-2021).

Tersangka berinisial INS (51) bersama JNT (21) merupakan warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakilkan Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Peristiwa nahas itu dilakukan di rumah pelapor Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Dia melanjutkan, berawal saat M (13) sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta dipijat korban.

Setibanya di dalam kamar, korban memijat kaki pelaku. Saat it8ulah, pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan asusila.

Selanjutnya, seminggu yang lalu pada November 2021. JNT, anak kandung tersangka INS melakukan hal serupa terhadap korban M di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu.

Dari kejadian itu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada saksi. Mengetahui perbuatan bejat suami dan anak tiri, ibu korban melaporkan ke Polres Waykanan.

Atas laporan itu, petugas langsung bekerja dan menangkap tersangka pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib. 

Pelaku INS berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya Kecamatan Umpu Semenguk.

Sementara pelaku JNT, ditangkap kemudian. "Tersangka JNT tidak ada di rumah, kemudian sekira jam 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Kalup Kampung Negeribatin Kecamatan Umpu Semenguk," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Berdasarkan hubungan wali/pengasuh/keluarga atas korban maka ancamannya kedua tersangka ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Kasat Reskrim.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos