MOMENTUM, Liwa--Pemkab Lampung Barat (Lambar) melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar wilayah pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Bupati Lambar, Parosil Mabsus mengatakan penerbitan SE teresbut sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lonjalan kasus penularan Covid-19 di Lambar. Jadi, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN Lambar tidak diperkenankan keluar daerah.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya.
Parosil juga mengatakan, kemungkinan besar pihaknya juga akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemberlakuan kebijakan ini juga akan dimulai pada tanggal yang sama, yakni terhitung dari tanggal 24 Desember 2021.
Dengan itu, Parosil menghibau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama memperingati nataru.
"Selama perayaan hari nataru dan tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan," tegasnya. (*)
Laporan: Sulemy.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum