MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan komitmen terus mengoptimalkan upaya pencegahan penularan dan penanganan covid-19. Terlebih menjelang dan hingga akhir perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran tentang larangan cuti dan berpergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN). setempat, selama masa nataru.
Surat edaran bernomor: 800/656/I.11-WK/2021 itu sebagau tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN di masa nataru dalam situasi pandemi covid-19.
Dalam surat edaran bupati itu dijelaskan, seluruh ASN di lingkup Pemkab Waykanan dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode nataru atau mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menanggapi surat edaran itu, Rina (39) ASN di Pemkab Waykanan mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut. Dia justru setuju adanya aturan itu, demi mencegah potensi penularan covid-19.
"Covid-19 memang sudah menurun, tapi bukan berarti sudah hilang. Kita semua tentu tidak mau, terjadi lagi penularan covid-19 di Waykanan. Jadi saya sangat mendukung aturan ini," tegasnya.
Dia juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.
"Kita semua tidak boleh lengah, harus tetap disiplin prokes, walaupun sudah divaksin," ajaknya. (**)
Laporan: novitasari
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum