MOMENTUM, Waykanan--Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satrekrim Polres Waykanan meringkus terduga buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan poros, Kampung Tanjungratu, Kecamatan Pakuanratu, Rabu (15-12-2021).
Tersangka berinisial SN (30) merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Kapolres AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan poros, Kampung Tanjungratu Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan.
Saat itu, korban Fani bersama rekannya Edi berboncengan dengan motor beat warna putih hendak mengantar nasi dari Kampung Pakuan Baru menuju ke Kampung Permantan.
Di tengah perjalanan, tepatnya jalan poros Kampung Tanjungratu korban berhenti karena ada pohon kering melintang, tanpa curiga korban langsung menyingkirkannya.
Beberapa waktu kemudian, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor honda revo warna hitam merah yang sempat berpapasan dengan korban sebelumnya.
Modusnya pelaku lansung menghampiri korban dengan berpura–pura meminta nasi, kemudian pelaku malah menggeledah kantong celana dan hendak mengambil handphone korban.
Menyadari perbuatan yang dilakukan orang tersebut, seketika Fani langsung melajukan kendaraannya, namun pelaku menarik jaket Edi (rekan korban) sehingga terjatuh dan mengancamnya dengan sebilah pisau yang ditempelkan ke leher Edi.
Sedangkan Fani yang sempat melarikan diri berhasil dihentikan rekan pelaku satunya, karena takut ancaman pelaku, dia berhenti memberikan satu buah handphone merk VIVO Y83 warna biru.
Tak hanya itu, pelaku juga hampir melukai Fani dengan menusuk pisau yang digunakan saat beraksi namun berhasil menghindari hingga akhirnya pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban.
Para pelaku ditangkap pada Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka SN berada di Kampung Tanjungratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.
Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun, saat hendak dibawa ke Makopolres Waykanan, SN berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan secara terukur pada kaki kanan tersangka.
Setelah selesai mendapatkan tindakan medis tersangka kita amankan di Polres Waykanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk rekan pelaku masih DPO.
"Atas perbutannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Andre Try Putra.(**)
Editor: Harian Momentum