Operasi Cipta Kondisi, Polres Pringsewu Sanksi Pelanggar Prokes

img
Aparat Polres Peringsewu memberikan sanksi push up kepada pengendara dan penumpang kendaraan bermotor yang melanggar protokol kesehatan dan aturan lalul lintas

MOMENTUM, Pringsewu--Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kepolisian Resor Pringsewu menggelar Operasi Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Selain meciptakan dan menjaga situasi dan situasi yang kondusif, operasi pada Sabtu malam (18-12-2021) itu juga merupakan upaya pencegahan penularan covid-19.

"Selain mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, operasi ini juga fokuskan kita pada upaya pencegahan penularan covid-19," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Pringsewu Kompol.Efendi Koto Disertai Kasat Lantas Iptu.Ridho Grisyan Adi Dharya.

Dia melanjutkan, untuk upaya pencegahan penularan covid-19, operasi menyasar para pelaku perjalanan yang abai menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

"Personel secara selektif memberhentikan setiap kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan badan maupun barang. Termasuk penerapan protokol kesehatan kepada pengemudi dan penumpang kendaraan, mobil dan motor," terangnya.

Pengemudi penumpang kendaraan yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (tidak memakai masker), langsung diberi peringatan dan sanksi berupa pushup, atau sanksi lain untuk menimbulkan efek jera.

Selain itu, selama berpatroli, aparat kepolisian juga terus mengimbau mayarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan: menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah dan mengurangi penggunaan untuk mencegah penularan covid-19.

"Kita terus ingatkan pada masyarakat bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Karena itu, masyarakat kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19," ungkapnya. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: muniz






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos