Pemkab Serahkan Sertifikat Tanah Kantor KPU

img
Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman kepada Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami saat penyerahan sertifikat tanah KPU Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Pemerintah Kabupaten Waykanan menyerahkan sertifikat tanah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang rapat sekretaris daerah setempat, Selasa (28-12-2021).

Sertifikat diserahkan Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman kepada Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami. Disaksikan Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, Kepala Kantor ATR/BPN Nirwanda, Kepala Badan Kesbangpol Pardi, anggota KPU Waykanan Doan Endedi, Tri Sudarto, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisyah Harianto.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindaklanjut dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) aset tanah kantor KPU sebagaimana Keputusan Bupati Waykanan Nomor B.456/V.03-WK/HK/2018 tanggal 31 Desember 2018.

Namun karena lahan Kantor KPU Waykanan masih menyatu dengan milik pemkab, harus dilakukan pemecahan sertifikat agar bisa dicatatkan sebagai aset barang milik negara di KPU Republik Indonesia.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengapresiasi dukungan Pemkab Waykanan dan Kantor BPN yang telah membantu menyelesaikan pendataan aset dalam rangka menertibkan aset-aset di seluruh KPU kabupaten/kota.

"Terimakasih atas dukungan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas penyelesaian aset-aset untuk KPU," ujar Erwan melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (28-12).

Sementara Kepala Kantor BPN Waykanan Nirwanda mengatakan siap mendukung dan bersinergi dengan pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset.

"Karena memang pensertifikatan merupakan hal yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan barang milik negara," ungkapnya. (*)

Laporan: Ira/Rls.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos