Sepanjang 2021, 1.344 Terdakwa Dieksekusi Kejari Bandarlampung

img
Konferensi pers tentang pencapaian kinerja Kejari Bandarlampung selama tahun 2021.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil mengeksekusi sebayak 1.344 terdakwa kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny dalam konferensi pers dan pemaparan capaian kinerja Kejaksaan tahun 2021, Selasa (4-1-2022).

"Selama 2021, kami telah melakukan eksekusi sebanyak 1.344 orang dan upaya hukum sebanyak 39 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung.

Dia melanjutkan dalam perkara tindak pidana umum, bidang pidana umum (Pidum) juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 904 berkas dan pengembalian SPDP sebanyak 74 berkas.

"Kami juga selama tahun 2021 telah melakukan pelimpahan sebanyak 1.361 berkas," kata dia.

Dalam paparan capaian kinerja kejaksaan, turut disampaikan beberapa program kejaksaan untuk tahun 2022, di antaranya pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan dukungan dalam program penanganan Covid-19 dengan pendampingan pengawasan kegiatan yang berorientasi kepada pencegahan.

Kemudian program lainnya dalam mensukseskan program PEN di antaranya peningkatan dukungan pemerintah untuk mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia.

Selain itu, Kejari Bandarlampung pun membentuk Tim Satuan tugas (Satgas) mafia tanah dan pelabuhan.(**)

Editor: Agus Setyawan/ant






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos