Dugaan Ujaran Kebencian, Satreskrim Panggil Ketua GMBI Pesawaran

img
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran memanggil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran, Abdul Manaf serta anggotanya Zaidan.

Panggilan itu buntut laporan tujuh organisasi  wartawan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang pentolan LSM GMBI tersebut.

"Iya benar, kemarin kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini "Kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, Sabtu (8-1-2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap terlapor, selanjutnya, personel kepolisam setempat akan memeriksa penggunggah video pada yang menyeret kedua terlapor serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana" jelasnya

Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan sesuai laporan yang menyebut dua  perkara dugaan pidana: ujaran kebencian serta menghalangi tugas jurnalistik.

"Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan" tegasnya.

Pantauan harianmomentum.com, kedua terlapor mendatangi mapolres setempat didampingi belasan anggota LSM GMBI bersama kuasa hukum.

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos