Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pringsewu

img
Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pelaku di tempat berbeda atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kedua tersangka ditangkap terpisah berasal dari Kecamatan Gadingrejo berinisial AS (19) dan AF alias Gonem (24) pada Jumat (7-1-2022).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga membenarkan telah mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba sabu. "Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat," kata Khairul, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (11-1).

Dari laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu kemudian menindaklanjutinya hingga berhasil melakukan penangkapan. "Keduanya ditangkap, namun di lokasi yang berbeda," jelasnya.

Kasat Narkoba menuturkan, untuk penangkapan pertama pada Jumat (7-1) malam sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon/Desa Wates, Kecamatan Gadingrejo.

Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, tetapi ditemukan oleh petugas.

"Dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka AF als Gonem yang diamankan saat  berada disalah satu rumah kosong berada di Pekon Tambahrejo," terang Iptu Khairul Yassin.

Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram. 

"Berdasarkan pengakuan AS, tersangka AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu," ungkap Kasat Narkoba.

Hasil interogasi, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis jual-beli sabu-sabu selama sebulan terakhir. Sedangkan, sabu dibeli dari seorang asal Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rutan  Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.

"Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh Iptu Khairul Yassin Ariga.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos